Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku mengakui adanya laporan masyarakat Dusun Kayu Tiga, Kelurahan Batumeja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang belum bisa menikmati air bersih yang proyeknya dibangun sejak tahun 2021.
"Sumber anggarannya merupakan pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Fungsi Infrastruktur (Persero) tahun 2020," kata Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin di Ambon, Rabu.
Sehingga berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat ini, komisi akan turun melakukan agenda pengawasan ke sana untuk melihat secara langsung apa masalahnya.
"Sekaligus kita akan minta penjelasan masalahnya ada pada pihak mana, apakah kontraktor atau pihak lain hingga pekerjaannya belum rampung dan sampai saat ini warga tidak bisa mendapatkan air bersih," jelas Rofiq.
Kalau memang dikatakan belum dinikmati masyarakat berarti proyeknya belum selesai.
"Kalau sumber anggarannya dari SMI berarti proyeknya sudah dikerjakan antara akhir 2020 hingga 2021, artinya kontraknya di tahun 2020 dan dilaksanakan pekerjaan fisik tahun 2021," ujarnya.
Sehingga Komisi III akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk melihat masalahnya seperti apa, kemudian akan dicek apakah sudah diserahkan kepada masyarakat untuk mengelolanya atau belum.
Kalau dilihat dari kondisi fisik bangunan dan sarana penunjang air bersih di lapangan memang sudah ada, tetapi sumber airnya tidak ada.
Pada November 2020, Pemprov Maluku menandatangani perjanjian pinjaman PT SMI (Persero) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur di bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, serta Bidang Cipta Karya.
Dari total pinjaman sebesar Rp700 miliar tersebut, sekitar Rp14 miliar diantaranya dialokasikan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Pulau Ambon, salah satunya adalah pembangunan sarana air bersih di Dusun Kayu Tiga, Kelurahan Batumeja.
"Sumber anggarannya merupakan pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Fungsi Infrastruktur (Persero) tahun 2020," kata Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin di Ambon, Rabu.
Sehingga berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat ini, komisi akan turun melakukan agenda pengawasan ke sana untuk melihat secara langsung apa masalahnya.
"Sekaligus kita akan minta penjelasan masalahnya ada pada pihak mana, apakah kontraktor atau pihak lain hingga pekerjaannya belum rampung dan sampai saat ini warga tidak bisa mendapatkan air bersih," jelas Rofiq.
Kalau memang dikatakan belum dinikmati masyarakat berarti proyeknya belum selesai.
"Kalau sumber anggarannya dari SMI berarti proyeknya sudah dikerjakan antara akhir 2020 hingga 2021, artinya kontraknya di tahun 2020 dan dilaksanakan pekerjaan fisik tahun 2021," ujarnya.
Sehingga Komisi III akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk melihat masalahnya seperti apa, kemudian akan dicek apakah sudah diserahkan kepada masyarakat untuk mengelolanya atau belum.
Kalau dilihat dari kondisi fisik bangunan dan sarana penunjang air bersih di lapangan memang sudah ada, tetapi sumber airnya tidak ada.
Pada November 2020, Pemprov Maluku menandatangani perjanjian pinjaman PT SMI (Persero) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur di bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, serta Bidang Cipta Karya.
Dari total pinjaman sebesar Rp700 miliar tersebut, sekitar Rp14 miliar diantaranya dialokasikan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Pulau Ambon, salah satunya adalah pembangunan sarana air bersih di Dusun Kayu Tiga, Kelurahan Batumeja.