Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3) untuk tersangka Puput dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tiga saksi yang diperiksa, yakni anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.
Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan Hasan kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3) untuk tersangka Puput dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tiga saksi yang diperiksa, yakni anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.
Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan Hasan kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.