Manado (ANTARA) - PT Pertamina mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pihak berwajib berkolaborasi bersama untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali di Manado, Kamis, mengatakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa stok BBM jenis solar subsidi tetap tersedia untuk kebutuhan warga Sulut.

"Stok rata-rata solar subsidi di Terminal BBM Bitung 15.000 KL, sedangkan konsumsi harian rata-rata di Sulut 1.100-1.500 KL per hari," kata Laode.

Laode mengatakan adanya fenomena antrian mobil yang hendak mengisi solar bisa dipahami sebagai peningkatan konsumsi masyarakat akibat dari pelonggaran pembatasan sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Ia menyebut, pelonggaran ini akhirnya mendorong permintaan solar yang meningkat karena ekonomi mulai menggeliat kembali.

Laode menjelaskan fenomena yang terjadi ini adalah pertemuan antara lonjakan permintaan karena aktivitas masyarakat kembali normal dengan penataan penyaluran solar subsidi yang dilakukan agar kuota BBM Subsidi ini dapat cukup memenuhi kebutuhan hingga dengan akhir tahun.

Ia menjelaskan,solar termasuk dalam kategori jenis BBM Tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintahdikarenakan menggunakan anggaran negara sehingga peredarannya dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Dimana kuota BBM Subsidi ini pun ditentukan dan disetujui oleh BPH Migas dan Kementerian terkait berdasarkan usulan dari daerah.

“Kita ketahui bersama, distribusi solar sebagai BBM Subsidi ini memiliki kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Perlu diketahui, tahun ini kuota solar subsidi di Sulawesi turun sembilan persen dari dibandingkan realisasi tahun lalu, sementara realisasi solar subsidi di Sulut rata-rata sudah lebih dari sembilan persen dibanding kuota yang ditetapkan,” terangnya.

Karena itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk BPH Migas untuk menyalurkan BBM Subsidi, berupaya untuk menjaga agar kuota bisa cukup sampai akhir tahun, sebab jika penyaluran melebihi kuota, SPBU yang akan membayar selisih subsidi yang seharusnya dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, Pertamina pun berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU. Dimana untuk mobil pribadi roda empat maksimal mengisi 60 liter per hari. Sementara mobil roda empat angkutan umum 80 liter per hari serta mobil roda enam angkutan umum maksimal 200 liter per hari.

“Pengaturan penyaluran BBM Subsidi telah diatur oleh BPH Migas. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, untuk kendaraan roda enam ke atas untuk pertambangan serta perkebunan telah jelas dilarang pakai solar subsidi,” terangnya.

Pertamina, Hiswana Migas bersama seluruh pemangku kepentingan  dan Pemerintah melalui BPH Migas akan mengedukasi dan menyosialisasikan penggunaan Solar subsidi yang tepat sasaran dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi kendaraan.

“Kami juga turut menggandeng masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Jika kesalahan di SPBU, Pertamina juga akan melakukan penindakan," jelasnya.

Pertamina mengharapkan pemda dan kepolisian turut berperan aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres No 191 tahun 2014.

"Masyarakat pun dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 untuk melaporkan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan dalam pendistribusian solar di SPBU,”ujarnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024