Sangihe, Sulut (ANTARA) - Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Melanchton Harry Wolf menegaskan, tambahan penghasilan pegawai/TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu masih berproses di Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

"Sampai saat ini, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai  Kabupaten Sangihe masih berproses di Kementerian Keuangan dan Kemendagri," kata Sekdà Melancton Harry Wolff di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sangihe terus berupaya agar tambahan penghasilan pegawai bisa segera terbayar namun harus sesuai prosedur yang berlaku.

"Pertimbangan dari Kementerian Keuangan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri selanjutnya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan persetujuan untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai," kata dia.

Proses seperti ini harus dilalui agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Sangihe tapi seluruh Indonesia.

“Sebagian besar daerah saat ini sementara menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai," kata dia.

Minggu yang lalu, kata Sekda, dalam forum Sekretaris Daerah se Provinsi Sulawesi Utara kebetulan hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, menyampaikan, akan dilakukan mempercepat persetujuan tersebut.

Sekda memastikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang sudah hampir tiga bulan yaitu Januari dan Februari serta Maret segera direalisasikan.

"Karena kinerja ASN dibayar tiap bulan, maka untuk tiga bulan ini dianggap sebagai rapel, yang jelas sebagai aparatur sipil negara harus tetap bekerja dengan maksimal," kata Sekda.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024