Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Djoli Mandak mengatakan, sampai saat ini kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dilaksanakan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih tetap dilaksanakan di semua sekolah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, sebagai panduan untuk kepala sekolah dengan para guru, telah diterbitkan surat tanggal 17 Februari 2022 nomor 800/284/15/II/2022.
"Menyikapi penambahan jumlah kasus yang terus terjadi di Sangihe maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat penegasan sebagai panduan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar," kata dia.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol yang ketat terhadap siswa maupun tenaga pendidik.
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan ketentuan diantaranya jumlah siswa dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 20 orang dengan jarak duduk tidak boleh kurang dari 1,5 meter.
Demikian juga dengan waktu belajar tidak boleh lebih 4 jam dalam sehari. Ketika ada yang positif COVID-19 dan sudah terjadi kontak erat di sekolah maka sekolah ditutup selama tiga hari.
"Semua siswa dan tenaga pendidik yang datang ke sekolah sudah harus divaksin minimal dosis satu. Kalau belum divaksin maka diminta untuk bersekolah dari rumah," kata dia.
Djoli Mandak berjanji tetap melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sehubungan dengan terus bertambahnya kasus positif COVID-19 di Sangihe.
"Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar. Bukan tidak mungkin ketika kasus COVID-19 terus naik maka sekolah kembali akan ditutup dan kegiatan belajar dilaksanakan secara daring seperti tahun 2021," kata dia.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih tetap dilaksanakan di semua sekolah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, sebagai panduan untuk kepala sekolah dengan para guru, telah diterbitkan surat tanggal 17 Februari 2022 nomor 800/284/15/II/2022.
"Menyikapi penambahan jumlah kasus yang terus terjadi di Sangihe maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat penegasan sebagai panduan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar," kata dia.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol yang ketat terhadap siswa maupun tenaga pendidik.
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan ketentuan diantaranya jumlah siswa dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 20 orang dengan jarak duduk tidak boleh kurang dari 1,5 meter.
Demikian juga dengan waktu belajar tidak boleh lebih 4 jam dalam sehari. Ketika ada yang positif COVID-19 dan sudah terjadi kontak erat di sekolah maka sekolah ditutup selama tiga hari.
"Semua siswa dan tenaga pendidik yang datang ke sekolah sudah harus divaksin minimal dosis satu. Kalau belum divaksin maka diminta untuk bersekolah dari rumah," kata dia.
Djoli Mandak berjanji tetap melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sehubungan dengan terus bertambahnya kasus positif COVID-19 di Sangihe.
"Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar. Bukan tidak mungkin ketika kasus COVID-19 terus naik maka sekolah kembali akan ditutup dan kegiatan belajar dilaksanakan secara daring seperti tahun 2021," kata dia.