Minut (Antara Sulut) - Investor yang juga pengusaha lokal Minahasa Utara, mengeluhkan perijinan satu atap di daerah itu yang seakan merugikan sistem investasi.

Salah satu investor lokal, Nouke Paat, di Minut, Rabu, mempertanyakan sistem perijinan satu atap yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

"Sudah sebulan lebih proses perijinan yang dilakukan sepertinya tidak ada hasil sama sekali," ujarnya.

Bagaimana akan menciptakan iklim investasi yang baik di daerah Minahasa Utara, sedangkan perijinannya saja sangat berbelit-belit.

"Sampai saat ini saja, saya tidak memiliki jawaban tepat, bahkan tidak tahu mau kemana lagi membuat ijin tentang usaha saya," ujarnya.

Dia mengatakan, sudah beberapa instansi terkait seperti dinas tata ruang, Badan Lingkungan Hidup, dinas pertambangan maupun perijinan didatanginya, namun hingga saat ini status ijin usahanya yaitu galian C yang berada di Kecamatan Kema, tidak jelas.

"Apakah perijinan di Minut satu atap atau beratap-atap dan saya kira pimpinan tidak tahu akan masalah ini," katanya mengesalkan.

Bahkan dirinya sudah mengikuti prosedur seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu tambang galian c yang tidak berada di daerah kaki gunung klabat maupun Daerah Aliran Sungai (DAS), tapi hal itu masih belum jelas.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan petunjuk jelas tentang proses perijinan, sehingga investor tidak mendapatkan kesulitan lagi.

Menangapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Johanes Rumambi mengatakan, akan mengkaji soal perijinan dilingkungan Pemerintahan daerah itu.

Rumambi pun sangat mengesalkan adanya kesulitan terhadap proses perijinan tersebut.

"Nanti saya akan cek kembali melalui intansi terkait, apa sebenarnya yang menjadi kendala hingga proses perijinan tersendat dan mendapat pengeluhan dari investor," ujar Rumambi.

Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal sebelumnya menegaskan bila Minahasa Utara sudah tidak lagi mengijinkan adanya galian c di daerah itu, khususnya pada lokasi kaki Gunung Klabat maupun di daerah aliran sungai, karena akan merusak ekosistim yang ada dan bisa mencemari lingkungan.
(guntur@antarasulutcom)

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024