Miangas/Manado, (Antara Sulut) - Camat Miangas, Stevenheiner Maarisit mengatakan, tahapan perekaman Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Pulau Miangas, Kecamatan Miangas, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, dimulai Juli 2012 ini.

"Tahapannya dimulai dari sosialisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Talaud dan kami sementara menunggu tim sosialisasi yang akan datang memberikan penjelasan sekaligus perekaman data untuk E-KTP", kata Maarisit, Kamis.

Dia mengatakan, usai dilaksanakan sosialisasi, empat petugas kecamatan akan dilatih sebagai operator komputer untuk memasukkan data wajib e-KTP.

Soal kesiapan perangkat perekaman data, menurut dia, sementara dilengkapi dan akan dirangkai utuh menjadi perangkat siap pakai oleh petugas teknisi dalam waktu dekat ini.

"Kami perkirakan perekaman data e-KTP khusus di Pulau Miangas akan dimulai pada bulan ini," kata dia.

Bahkan menurut dia, proses perekaman data di satu-satunya kecamatan khusus di Kabupaten Talaud dapat diselesaikan sebelum batas akhir batas akhir penyelesaian perekaman data akhir tahun ini.

"Sekarang ini tinggal tergantung dari kesiapan tim dari Pemkab melakukan sosialisasi, pelatihan dan perangkat komputer. Lebih cepat dilakukan akan lebih baik," ungkapnya.

Dia mengatakan, dari 763 warga Pulau Miangas, 75 persen di antaranya wajib KTP dan masih akan didata lagi karena ada warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan.

"Sebagian warga memang sudah memiliki KTP tapi masih ada juga yang belum ada. Walaupun warga sudah mengurusnya ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten," ungkapnya.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024