Manado (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2022.

Penyebab desakan penundaan pembahasan itu adalah Banggar DPRD Palu baru menerima dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah diasistensi saat rapat pembahasan Raperda APBD Kota Palu 2022 dalam rapat antara Banggar DPRD Palu dengan Pemkot Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa.

"Pemerintah Kota Palu tidak komitmen karena sebelumnya kami meminta tiga hari sebelum rapat banggar hari ini digelar, dokumen RKA OPD sudah berada di tangan kami. Akan tetapi nanti hari ini diserahkan kepada kami," ujar Anggota Banggar DPRD Palu Muhammad Syarif.

Ia menyatakan isi RKA OPD yang diserahkan sangat banyak, sehingga mustahil bagi anggota banggar bisa mempelajari dan menelaah RKA tersebut saat itu juga.

"Bagaimana mungkin kami bisa mempelajari dokumen setebal ini hanya dalam waktu singkat. Hanya orang yang luar biasa sekali mampu mempelajari dalam waktu singkat," katanya.

Kritikan juga dilontarkan Anggota Banggar DPRD Palu Ahmad Umayer. Ia menyebut sejumlah OPD yang telah membahas RKA di tingkat komisi di DPRD Palu tidak menyampaikan hasil asistensinya kembali kepada komisi.

"Kami sudah sampaikan sepuluh hari lalu bahwa jika telah selesai diasistensi, tolong hasilnya disampaikan kepada Komisi DPRD Palu," ujarnya pula.

Dia juga menyayangkan Pemkot Palu baru menyerahkan dokumen RKA hasil asistensi tersebut kepada seluruh anggota banggar saat rapat.

Tidak mungkin anggota Banggar DPRD Palu dapat menyetujui item-item dalam RKA dalam rapat tersebut sementara seluruh anggota banggar belum mempelajarinya.

"Bagaimana mungkin kami bisa mempelajarinya dalam waktu sesingkat ini. Kami minta rapat pada hari ini ditunda," katanya lagi.

Setelah mendengarkan berbagai tanggapan, Wakil Ketua Banggar DPRD Palu Erman Lakuana yang memimpin jalannya rapat memutuskan menunda rapat.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024