Manado, (Antara Sulut) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang melantik anggota Komisi Informasi Publik dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

"Informasi tidak lagi dianggap sebagai pelengkap tetapi telah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Masyarakat juga memiliki peran sentral untuk mengontrol kebijakan pemerintah," kata Sarundajang saat memberikan sambutan di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Jumat.

Sarundajang mengatakan, kehadiran KIP dan KPID Sulawesi Utara merupakan jembatan informasi publik dan pilihan cerdas, objektif dan bertanggung jawab menuju optimalisasi penyaringan informasi sebelum menjadi konsumsi masyarakat.

"Hal ini menjadi penting karena Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam komunitas perubahan global yang terus berdinamika setiap saat," katanya.

Sarundang berharap peran KIP dan KPID harus diperluas bukan hanya menjadi sumber informasi dan filter tetapi menjadi alat kontrol dalam mengantisipasi munculnya kejahatan informasi dalam bingkai informasi dan komunikasi.

"Mudahan-mudahan `cyber crime` juga masuk dalam agenda kerja KIP dan KPID," katanya.

Selain menjadi alat kontrol dan filter, gubernur berharap kehadiran lembaga ini dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi menjadikan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia.

"Bersinergilah dengan pemerintah provinsi sehingga harapan Sulawesi Utara menjadi pintu gerbang Indonesia di Asia bisa terwujud. Doronglah sehingga laju pertumbuhan ekonomi makin pesat," ujarnya.

Anggota KIP yang dilantik berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 adalah Drs Lona Lengkong, Drs Noldy Londa, Drs Boy Lalamentik, Habel Runtuwene dan Reidy Sumual.

Sedangkan anggota KPID yang dikukuhkan berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 230 Tahun 2011 adalah Raymond Pasla SSos, Gino Languyu, Drs H Amien A Gaib, Margaretha Rorong, Melisa Sualang, Drs Dantje K dan Meyer Tanod. ***1***





(T.A034/B/E005/E005) 13-04-2012 18:46:52

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024