Manado (ANTARA) -  Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus  dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dari bulan September hingga Oktober 2021 pada 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum kepolisian tersebut.

 Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di Manao, Rabu, mengatakan, kedua  pelaku itu masing-masing NK 30 tahun dan RT 29 tahun, keduanya warga Wanea, Manado.

 “Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Pineleng, Kabupaten Minahasa,” kata Abast.

Ia mengatakan pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulut.

 Awalnya Satgassus Maleo mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan kedua pelaku, di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.   

 “Pada Sabtu (9/10), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan. Namun di tengah penyelidikan kedua pelaku dalam perjalanan kembali ke Manado,” kata Abast  didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis.

 Selanjutnya Satgassus Maleo menghubungi Polsek Pineleng untuk menghadang pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

 Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon.

 Barang bukti tersebut dicuri kedua pelaku dari beberapa TKP di antaranya Manado, Tomohon, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kotamobagu, dengan modus merusak atau mematahkan stang sepeda motor dan membongkar soket.

 Selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

 Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

 “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” katanya.

 Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

 Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak.

 “Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” katanya.


Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024