Manado (ANTARA) - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga akhir September 2021 mencapai 88 persen dari target Rp15 miliar tahun ini, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno.

Winarno di Temanggung, Rabu, menyatakan pihaknya optimistis target pencapaian PBB bisa terpenuhi hingga akhir tahun 2021.

Ia menyampaikan salah satu kebijakan Pemkab Temanggung agar PBB mencapai target di tengah pandemi COVID-19, yakni meniadakan denda pajak.

Wajib pajak tidak dikenakan denda mana kala pembayarannya sampai dengan Desember 2021. Pembayaran PBB sebenarnya sampai 30 September dengan denda keterlambatan sebesar dua persen.

"Kebijakan bupati adalah meniadakan denda, setelah jatuh tempo seharusnya didenda dua persen, tetapi melihat situasi dan kondisi masyarakat dari sisi ekonomi belum kuat maka bupati mengambil kebijakan denda ditiadakan," katanya.

Ia menuturkan target PBB kurang sekitar Rp1,7 miliar atau 12 persen, oelh karena itu pihaknya terus melakukan komunikasi dengan camat dan lurah/kades.

Winarno menyebutkan terdapat sekitar 620.000 objek pajak di Kabupaten Temanggung dan tingkat kepatuhan wajib pajak tinggi, pada tahun 2020 hampir 99 persen.

Menurut dia kendala belum tercapai 100 persen target PBB hingga akhir September 2021 karena masyarakat Kabupaten Temanggung masih sibuk dengan panen tembakau.

"Di 12 kecamatan sentra penghasil tembakau di Temanggung, hampir belum ada yang lunas PBBnya," katanya.

Hingga saat ini, katanya baru 5 dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung yang lunas PBB, yaitu Tlogomulyo, Tembarak, Jumo, Wonoboyo, dan Gemawang.

"Daerah lainnya rata-rata sekitar 90-91 persen, tetapi Kecamatan Parakan sekitar 60 persen dan yang paling rendah Kecamatan Bulu baru sekitar 56 persen. Kecamatan Wonoboyo merupakan daerah pertama lunas PBB," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024