Manado (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pemantauan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dari 11 orang pelanggar, delapan di antaranya diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan tiga orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

"Sanksi itu kami jatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali," katanya.

Ia mengatakan pelanggar tersebut dijaring saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di Jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

MenueDewa Sayoga, dalam upaya menekan penularan COVID-19, pihaknya juga melakukan penertiban secara terpusat atau "stationer" di objek wisata.

Selain itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga rutin melaksanakan penertiban secara keliling ke seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Dalam penertiban itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran prokes oleh warga. 

"Kami harapkan dengan penertiban tersebut penularan COVID-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal," ujarnya.

Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024