Manado (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengambil langkah tegas memindahkan napi berinisial IP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember yang menganiaya seorang tahanan dengan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis.



Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, IP dan tujuh narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi karena sering membuat kegaduhan. Namun, karena dinilai berisiko tinggi, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur akhirnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar bersama satu orang narapidana lainnya berinisial SA.

"IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus," ujar dia.



Diketahui, IP melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu (4/9). Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai mata-mata polisi yang kemudian dianiaya namun sempat dihalangi serta dipisahkan oleh warga binaan lainnya.

Kemenkumham, lanjut dia, akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan di lingkungan lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.

Pemindahan narapidana kasus pembunuhan tersebut berjalan kondusif dan aman dengan melibatkan personel gabungan Kemenkumham dan kepolisian.


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024