Manado, (Antara News) - Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Paula Sinjal, menilai wewenang gubernur dalam Undang-undang No.34 32/2004  dan PP 13, mencegah wali kota dan bupati jadi raja kecil di daerah.

"Berjalanlan reformasi dan efisiensi birokrasi melarang penonaktifan pejabat birokrasi serta penegasan, bahwa setiap pejabat yang akan menempati jabatan sekretaris kota harus melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Sinjal, dalam pers rilis yang dikirimkan kepada ANTARA, di Manado, Sabtu.

Sinjal mengatakan dalam Undang-undang nomor  UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 130 ayat 2 yang ditindaklanjuti dengan PP 13, sudah menyatakan bahwa yang berwenang melakukan penilana calon Sekretaris daerah provinsi hingga kabupaten dan kota adalah Menteri Dalam Negeri, atas usul gubernur.

Bukan hanya itu, Sinjal mengatakan termasuk penilaian calon pejabat struktural eselon II di lingkungan kabupaten dan kota, itupun adalah wewenang gubernur. Bahkan disebutkan untuk Sekdakot itu diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati dan wali kota.  

"Dalam PP ini ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga ia memiliki kewenangan penuh terhadap kelangsungan pemnerintah kabupaten dan kota sekaligus memberikan penghargaan dan sanksi," kata Sinjal.

Menurut Sinjal mutasi pejabat teras di jajaran pemerintah kota Manado, yang dilakukan Wali Kota Manado Vicky Lumentut pada 24 Agustus lalu, yang menimbulkan kontroversi, sesungguhnya merupakan fenomena jelas bahwa peraturan perundang-undangan seputar pemerintah daerah itu, banyak yang harus disempurnakan.

Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat mendesak bagi penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah. Bahkan Sinjal mengatakan ini akan menjadi fokus pertanyaan mereka kepada Menteri Dalam Negeri, dalam rapat dengar pendapat nanti.

Sinjal mengatakan ini sebenarnya bukan hanya soal keterbatasan aturan, dalam hal ini persetujuan saja dari gubernur itu tidak cukup, bagi setiap kebijakan strategis wali kota, termasuk untuk bisa menghalangi kebijakan yang keliru atau kontraproduktif, ketia dalih otonomi daerah digunakan tanpa aturan yang benar.

"Harus ada sistem pengawasan yang lebih tegas dan berdaulat, terhadap semua lengkah Pemkot, Pemkab maupun Pemprov, termasuk dalam upaya menyempurkan sistem pengawasan ini adalah meningkatkan kualitas serta pemberdayaan institusional pada DPRD kabupaten dan kota," kata Sinjal.

Sebab, menurutnya, secara logis-konstitusional memang para Wakil Rakyat kota yang bersangkutan itu sendirilah yang paling tahu apa-apa yang paling benar atau salah sesuai kebutuhan hakiki daerahnya.

Pewarta : Joice Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024