Manado (ANTARA) - PT PLN (Persero) Suluttenggo akan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

"PLN memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik seperti biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah," katq GM PLN Suluttenggo Leo Basuki, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan PLN pun memastikan telah siap menyediakan listrik untuk pemilik kendaraan listrik di Sulut dan sekitarnya.

PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama tujuh jam (Pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.

"Hal ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik," katanya.

PLN juga telah menyediakan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini, PLN merencanakan penambahan 168 unit SPKLU baru secara total. Sebanyak 67 unit SPKLU di antaranya bakal dibangun oleh PLN sendiri, sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta.

PLN juga menyambut baik akan dijalankannya aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Beleid yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021 ini akan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.

Hadirnya aturan ini akan menurunkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia, yang tentunya dapat meningkatkan penggunaan dan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya ditengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," jelasnya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024