Manado, (Antara News) - DPRD Sulawesi Utara menyesalkan pihak rumah sakit milik pemerintah yang masih mengabaikan Jaminan Persalinan (Jampersal), dengan memungut biaya bagi keluarga miskin.

"Kami meminta rumah sakit di daerah untuk mengakomodir program Jampersal bagi keluarga miskin," kata anggota DPRD Sulut Ayub Ali, belum lama ini.

Program persalinan bagi keluarga miskin sepenuhnya sudah tanggung jawab pemerintah, dan itu harus diakomodir pihak rumah sakit manapun.

"Kalau ada yang diminta bayar, itu artinya pihak rumah sakit sudah mengabaikan instruksi pemerintah, dalam hal ini program Kementerian Kesehatan," kata legislator dari Partai Amanat Nasional ini.

Menurutnya, lembaga wakil rakyat itu banyak menerima keluhan dari warga terkait program Jampersal yang tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Rudi L, salah satu keluarga mengeluhkan program Jampersal di salah satu rumah sakit milik pemerintah di Manado, karena istrinya harus menerima kenyataan untuk membayar semua pengobatan dan biaya rumah sakit tanpa menggunakan Jampersal.

"Bahkan apotik rumah sakit enggan mengakomodir obat-obat khusus, sehingga kami sesalkan program itu tidak optimal," katanya.

Padahal sebelumnya Kementerian Kesehatan telah resmi meluncurkan program Jampersal untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah dan juga swasta yang sudah menandatangani kerja sama.

Ibu hamil kini bisa melakukan persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan secara gratis dengan hanya bermodalkan KTP saja. Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pascamelahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan persalinan.

Peserta program Jampersal ini bisa memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan tim pengelola Jamkesmas dan BOK kabupaten/kota. 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024