Bitung, (Antara News) - Setelah ditetapkannya Bitung sebagai kawasan minapolitan yang terbagi dalam tiga wilayah yaitu Kecamatan Lembeh Utara, Lembeh Selatan, dan Kecamatan Aertembaga, kini kawasan tersebut dalam pengembangan zonasi rinci.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bitung, Hengkie Wowor, di Bitung, Sabtu, mengatakan, zonasi rinci ini untuk pemanfaatan pengembangan kawasan usaha di laut.

"Hal ini masuk pengembangan tata ruang kawasan di laut, yang ditetapkan pada tiga wilayah yaitu Lembeh Utara, Lembeh Selatan, dan Aertembaga," ungkap Wowor.

Dijelaskannya, zonasi rinci ini nantinya akan menyatu dengan master plain.

"Master plain sedang dalam perencanaan, setelah ini jadi, akan menyatu dengan zonasi rinci," katanya.

Untuk itulah Wowor sangat mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, sebab sangat penting untuk pelaksanaan pengembangan kawasan minapolitan.

"Saat ini, DPRD Bitung sedang dalam pengambilan solusi mengenai Perda tata ruang, jika ini disetujui pasti akan mengembangkan laju perekonomian di Kota Bitung melalui kawasan minapolitan," harap Wowor.

Dia pun sangat menyayangkan bila kepercayaan pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan minapolitan terbentur hanya karena Perda tata ruang yang sampai saat ini belum juga ada titik terang.

"Peluang untuk pengembangan bisnis sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat kecil melingkupi para nelayan, sangat disayangkan bila tidak terakomodir, karena terhambatnya peraturan daerah tentang tata ruang itu. Hal ini juga sebagai salah satu legalitas maupun aturan yang disusun sebagai kesiapan lahan," kata Wowor.

Dia menambahkan, salah satu contoh yaitu bagaimana sumber daya yang ada benar-benar siap.

Jadi, lanjut Wowor, pemerintah pusat akan memberikan bantuan bila kawasan ini sudah benar-benar siap.

"Usulan ini tentunya lewat naungan kelompok kerja (Pokja) yang sudah dibentuk," katanya.

Wowor menjelaskan untuk pengembangan zonasi rinci ini yang melaksanakannya yaitu balai-balai usaha yang ada di pulau kecil dengan pemanfaatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Setelah pengajuan bantuan ke pusat dan disetujui melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kemudian mereka sendiri yang mengerjakannya sesuai kebutuhan," jelasnya.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024