Sitaro (ANTARA) - Penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Sitaro (2)
Sebanyak 52 orang  narapidana di Lapas Klas II B Ulu Siau, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT RI ke 76, Selasa (17/8) yang berlokasi di Lapas Klas II B Ulu Siau, Kampung Buise Kecamatan Siau Timur.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Stedi Umbo mengatakan dari 56 orang jumlah narapidana yang ada di Lapas Ulu Siau, 52 orang menerima remisi.  " Remisi yang diberikan untuk 52 orang ini bervariasi ada yang 1 bulan, 3 bulan sampai 6 bulan" kata Umbo. 

Dia pun menambahkan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan yang berkelakuan baik. " Untuk napi yang terjerat kasus korupsi belum ada remisi" jelas Umbo.

Umbo pun berharap untuk kedepannya napi yang sudah diberikan remisi dapat merubah perilaku ke arah yang lebih baik. "Dengan adanya pembinaan yang dilakukan pihak Lapas untuk napi, diharapkan nantinya setelah mendapat remisi napi dapat cepat keluar untuk berbaur dengan masyarakat dengan pola tingkah yang sudah berubah yakni dengan pola tingkah yang lebih baik " harapnya. 

Sementara itu warga binaan Dolfy Dahiu saat di wawancara oleh media menyampaikan rasa senangnya karena akan menerima remisi. " Dari total tuntutan 8 tahun penjara,  sekarang sudah masuk tahun kedua dan saya merasa senang karena akan menerima remisi dan tetap berharap yang terbaik" kata Dahiu. 

Pihaknya pun menyampaikan ucapan terimakasih untuk semua pihak yang sudah memberikan remisi dimulai dari Kementrian sampai pimpinan dan jajaran di Lapas Ulu Siau.  "Terimakasih kepada semua jajaran pimpinan yang sudah memberikan remisi dan untuk selanjutnya kami tetap antusias menjalankan proses hukum dan menjalankan semua prosesnya sampai selesai dengan sukacita" tutup Dahiu. 

Pewarta : Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024