Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menghadirkan aplikasi "Harmon Jo" guna meningkatkan pelayanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Saat ini Kemenkumham Sulut meluncurkan kembali inovasi baru 'Harmon Jo' dalam upaya meningkatkan pelayanan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Manado, Rabu (11/8).
Ia mengharapkan aplikasi ini mempermudah pemangku kepentingan dalam melakukan rapat harmonisasi sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan program 'Harmon Jo', kita menyesuaikan diri di tengah masa pandemi saat ini yakni melakukan rapat harmonisasi secara daring," katanya.
Ia menambahkan segala sesuatu tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) dimasukkan melalui suatu program "Harmon Jo" tersebut, kemudian dilakukan antara lain koreksi melalui rapat yang tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung, tetapi secara daring atau aplikasi Zoom.
"Jadi ini akan mempermudah dalam pendampingan untuk pembahasan ranperda yang diusulkan pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, Kemenkumham Sulut melakukan program inovasi dalam memberikan pelayanan, di antaranya menghadirkan aplikasi "Silaris Sulut" atau Sistem Pelaporan Notaris Sulut.
"Saat ini Kemenkumham Sulut meluncurkan kembali inovasi baru 'Harmon Jo' dalam upaya meningkatkan pelayanan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Manado, Rabu (11/8).
Ia mengharapkan aplikasi ini mempermudah pemangku kepentingan dalam melakukan rapat harmonisasi sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan program 'Harmon Jo', kita menyesuaikan diri di tengah masa pandemi saat ini yakni melakukan rapat harmonisasi secara daring," katanya.
Ia menambahkan segala sesuatu tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) dimasukkan melalui suatu program "Harmon Jo" tersebut, kemudian dilakukan antara lain koreksi melalui rapat yang tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung, tetapi secara daring atau aplikasi Zoom.
"Jadi ini akan mempermudah dalam pendampingan untuk pembahasan ranperda yang diusulkan pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, Kemenkumham Sulut melakukan program inovasi dalam memberikan pelayanan, di antaranya menghadirkan aplikasi "Silaris Sulut" atau Sistem Pelaporan Notaris Sulut.