Minahasa Tenggara (ANTARA) - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dicabut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Khusus untuk Desa Wioi kami sudah mencabut status PPKM-nya, karena tidak ada lagi kasus COVID-19," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Selasa.

Ia mengungkapkan, lima warga desa yang terpapar COVID-19 dan telah menjalani masa isolasi mandiri sudah dinyatakan sembuh.

"Masyarakat di daerah tersebut sudah dapat melaksanakan kegiatannya seperti biasa. Namun kami ingatkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Saat ini di Minahasa Tenggara masih ada satu desa yang berstatus PPKM, karena adanya penyebaran kasus COVID-19.

"Saat ini masih ada Desa Liwutung di Kecamatan Pasan yang masih berstatus PPKM. Kami tetap melakukan pengawasan ketat kepada warga yang melaksanakan isolasi mandiri, termasuk kegiatan masyarakat setempat," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tidak menutup kemungkinan ada desa yang akan diberlakukan PPKM, jika terjadi penambahan kasus COVID-19 secara signifikan.

"Kami ingatkan kepada masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama menekan penyebaran virus COVID-19 di Minahasa Tenggara," tandasnya.

Khusus Kabupaten Minahasa Tenggara, jumlah kasus aktif COVID-19 berjumlah 67 kasus, dengan total warga yang sudah terpapar mencapai 860 orang.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024