Badung (ANTARA) - Dua pria di Bali bernama Muhammad Defri Hermanto (26) dan Adi Maola Buana (32) membobol vila yang ditempati oleh turis asing di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kedua pelaku berasal dari luar Bali dan mereka tidak berkaitan ya, beda laporan. Dari tersangka Adi Maola diperoleh Rp41 juta sedangkan dari tersangka Muhammad Defri diperoleh Rp300 juta," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam konferensi pers di Polsek Kuta Utara, Bali, Selasa.
Ia mengatakan ada dua turis asing yaitu berasal dari Inggris dan Swedia yang menjadi korban dari kasus pencurian dengan pemberatan ini.
Awalnya dari tersangka Muhammad Defri masuk ke dalam vila dan mencari brankas yang berisi barang-barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas.
Selanjutnya, pada Minggu (20/06) sekitar pukul 11.00 Wita, korban bernama Simon Andrew Crowe sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju ke Bali dan mendapat kabar beberapa dollar dan perhiasannya telah hilang.
Untuk itu, turis asal Inggris ini mengalami kerugian Rp300 juta dan kalung emas.
Kedua, dari tersangka Adi Maola Buana yang merupakan mantan pekerja di vila tersebut mengintai lokasi tempat korban tinggal. Kemudian, pada 12 Juni 2021 sekitar jam 11.00 Wita ketika suasana sepi tersangka langsung mengambil barang-barang korban.
Korban bernama Malin Karllsson asal Swedia mengalami kerugian hingga Rp41 juta, dengan barang bukti berupa laptop dan telepon genggam masing-masing satu buah.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kata Kapolres Badung.
"Kedua pelaku berasal dari luar Bali dan mereka tidak berkaitan ya, beda laporan. Dari tersangka Adi Maola diperoleh Rp41 juta sedangkan dari tersangka Muhammad Defri diperoleh Rp300 juta," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam konferensi pers di Polsek Kuta Utara, Bali, Selasa.
Ia mengatakan ada dua turis asing yaitu berasal dari Inggris dan Swedia yang menjadi korban dari kasus pencurian dengan pemberatan ini.
Awalnya dari tersangka Muhammad Defri masuk ke dalam vila dan mencari brankas yang berisi barang-barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas.
Selanjutnya, pada Minggu (20/06) sekitar pukul 11.00 Wita, korban bernama Simon Andrew Crowe sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju ke Bali dan mendapat kabar beberapa dollar dan perhiasannya telah hilang.
Untuk itu, turis asal Inggris ini mengalami kerugian Rp300 juta dan kalung emas.
Kedua, dari tersangka Adi Maola Buana yang merupakan mantan pekerja di vila tersebut mengintai lokasi tempat korban tinggal. Kemudian, pada 12 Juni 2021 sekitar jam 11.00 Wita ketika suasana sepi tersangka langsung mengambil barang-barang korban.
Korban bernama Malin Karllsson asal Swedia mengalami kerugian hingga Rp41 juta, dengan barang bukti berupa laptop dan telepon genggam masing-masing satu buah.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kata Kapolres Badung.