Sulut, Sangihe (ANTARA) - Pejabat di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Sangihe, Maya Budiman mengungkapkan, penolakan oleh Bupati Sangihe terhadap kehadiran PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sudah dilakukan sejak 2018 sebelum ada keputusan Menterian ESDM.

"Pak Bupati Jabes Gaghana sudah melakukan penolakan terhadap kehadiran TMS sejak 2018 sebelum terbitnya keputusan Menteri ESDM," kata Maya Budiman di Tahuna, Kamis.

Menurut dia,
Rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor 050/28/63 tanggal 10 Januari 2018, menolak permohonan dari Direktur PT. Tambang Mas Sangihe untuk diterbitkannya rekomendasi Bupati tentang kesesuaian ruang kegiatan pertambangan.

"Terhadap permohonan dari direktur PT TMS tahun 2018 yang meminta agar bupati menerbitkan rekomendasi tentang kesesuaian ruang kegiatan sudah di tolak oleh pemerintah Kabupaten Sangihe karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Pada tahun 2020 pak Bupati menyampaikan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia perihal peninjauan kembali prosedur penyusunan dan penilaian dokumen Amdal PT Tambang Mas Sangihe.

"Pak Bupati dalam surat nomor: 660.3/24/2345 tanggal 22 September 2020 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta peninjauan kembali prosedur penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL PT. Tambang Mas Sangihe," kata dia.

Dia mengatakan, pemberian izin pemanfaatan ruang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana amanat undang-undang.

"Pemberian izin pemanfaatan ruang PT TMS adalah kewenangan pemerintah Sangihe sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang," kata dia.

Demikian juga prosedur penilaian dokumen mengenai dampak lingkungan hidup oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) provinsi Sulut tidak mengundang pemerintah kabupaten Sangihe sehingga bertentangan dengan undang-undang nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Sehingga informasi bahwa pemerintah kabupaten Sangihe yang menjual pulau Sangihe kepada TMS itu adalah informasi yang tidak benar.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024