Pansus Ranperda Lalulintas revisi naskah akademik
Selasa, 8 Juni 2021 23:08 WIB
Pembahasan Ranperda penyelenggaraan lalulinrtas di DPRD Manado (jo/ANTARA) (1)
Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan Perda (Ranperda) penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, menyatakan akan merevisi sebagian naskah akademik Ranperda tersebut.
"Untuk naskah akademik Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, harus menyesuaikan dengan peraturan dan undang-undang terbaru," Kata Ketua Pansus, Frederik Tangkau, di Manado, Selasa. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan lalulinrtas di DPRD Manado (jo/ANTARA) (1)
Tangkau mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi acuan yang harus diikuti untuk membahas Ranperda tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 30/2021.
Menurut Tangkau memang Ranperda itu disusun sudah lama, yakni pada 2018 sehingga ada yang harusi direvisi menyesuaikan dengan kondisi sekarang, dan mengacu pada aturan-aturan terbaru yang lebih tinggi yakni UU cipta kerja.
Tangkau menambahkan, Pansus yang membahas Ranperda tersebut juga menerima masukkan dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang mengingatkan agar isinya melihat kondisi lokal Manado atau kearifan lokal.
"Dalam pengertian pembahasannya hanya pada scope lokal Manado, tidak usah melebar, tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi," katanya. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan lalulinrtas di DPRD Manado (jo/ANTARA) (1)
"Naskah akademik Ranperda ini disusun pada 2018, dan itu artinya, dimana saat itu aturan yang menjadi acuran menyatakan perlu diadakan, sedangkan sekarang berbeda, karena itu perlu melakukan revisi, agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Yanthie Budi.
Sementara legislator Ronny Makawata, yang juga personel Pansus mengingatkan agar naskah akademik Ranperda tersebut dirubah, untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Makawata pihaknya sering menemukan kalau ternyata penyusunan naskah akademik Ranperda itu hanya copy paste, sehingga yang ditemukan adalah nama daerah yang lain, maka perlu dirubah dan supaya benar.
Pembahasan Ranperda tersebut digelar diawasi langsung Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, menghadirkan tim pemerintah kota, dipimpin Asisten I, Herry Saptono, Adisten II, Philips Sondakh, dan Kabag Hukum, Yanthie Budi yang pada dasarnya mengingatkan bahwa semua Ranperda harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. ***
"Untuk naskah akademik Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, harus menyesuaikan dengan peraturan dan undang-undang terbaru," Kata Ketua Pansus, Frederik Tangkau, di Manado, Selasa. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan lalulinrtas di DPRD Manado (jo/ANTARA) (1)
Tangkau mengatakan, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi acuan yang harus diikuti untuk membahas Ranperda tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 30/2021.
Menurut Tangkau memang Ranperda itu disusun sudah lama, yakni pada 2018 sehingga ada yang harusi direvisi menyesuaikan dengan kondisi sekarang, dan mengacu pada aturan-aturan terbaru yang lebih tinggi yakni UU cipta kerja.
Tangkau menambahkan, Pansus yang membahas Ranperda tersebut juga menerima masukkan dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang mengingatkan agar isinya melihat kondisi lokal Manado atau kearifan lokal.
"Dalam pengertian pembahasannya hanya pada scope lokal Manado, tidak usah melebar, tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi," katanya. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan lalulinrtas di DPRD Manado (jo/ANTARA) (1)
"Naskah akademik Ranperda ini disusun pada 2018, dan itu artinya, dimana saat itu aturan yang menjadi acuran menyatakan perlu diadakan, sedangkan sekarang berbeda, karena itu perlu melakukan revisi, agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Yanthie Budi.
Sementara legislator Ronny Makawata, yang juga personel Pansus mengingatkan agar naskah akademik Ranperda tersebut dirubah, untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang lebih tinggi.
Selain itu, kata Makawata pihaknya sering menemukan kalau ternyata penyusunan naskah akademik Ranperda itu hanya copy paste, sehingga yang ditemukan adalah nama daerah yang lain, maka perlu dirubah dan supaya benar.
Pembahasan Ranperda tersebut digelar diawasi langsung Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, menghadirkan tim pemerintah kota, dipimpin Asisten I, Herry Saptono, Adisten II, Philips Sondakh, dan Kabag Hukum, Yanthie Budi yang pada dasarnya mengingatkan bahwa semua Ranperda harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Christian Alberto Kowaas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPP PDIP siapkan PAW setelah viral video Wahyudin Moridu "rampok uang negara"
22 September 2025 5:53 WIB
Anggota DPRD Gorontalo ngaku tidak sadar ucapan "rampok uang negara" direkam
20 September 2025 18:20 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022