Manado (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar diskusi publik tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Hiariej dalam sambutan dilakukan secara virtual mengatakan sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.
Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional.
"Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Benny Riyanto mengatakan selain sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai RUU KUHP, diskusi publik ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan masyarakat mengenai RUU KUHP. Dari sepuluh kota besar dimana diskusi publik ini telah terselenggara, Kemenkumham mendapatkan masukan-masukan luar biasa dari peserta diskusi publik.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang ke-11 ini, besar harapan kita supaya diskusi publik ini berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, dan kontributif bagi perkembangan RUU KUHP,"katanya.
Ia mengatakan dalam diskusi ini, Kemenkumham melibatkan berbagai lapisan masyarakat yang meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum.
Berbagai elemen masyarakat yang menaruh perhatian pada RUU KUHP akan berpartisipasi dalam dua sesi utama masing-masing sesi pemaparan dan sesi tanya jawab.
"Mengharapkan dalam sesi tanya jawab tersebut, peserta diskusi dapat berpartisipasi aktif dan segala jenis kontribusi peserta baik dalam bentuk pertanyaan maupun saran akan kami catat sebagai masukan-masukan terhadap terbentuknya RUU KUHP yang lebih baik,"katanya.
Hadir juga dalam kegiatan ini secara langsung antara lain Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhanana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono.
Diskusi publik tersebut menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi, Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Marcus P. Gunaryo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Pujiyono, Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP Surastini Fitriasih dan Dekan Universitas Pakuan, Yenti Garnasih.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024