Manado (ANTARA) - DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengunjungi DPRD Manado, Kamis, mencari informasi tentang cara pemerintah Manado mengajukan peminjaman ke PT SMI. 

"Kami mencari tahu, apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan peminjaman kepada PT SMI, supaya bisa terima," kata Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, di Manado. 

Fuad Landjar mengatakan, pihaknya ingin tahu, berapa banyak persyaratan yang diminta oleh PT SMI, sehingga pinjaman dapat diterima dan Boltim bisa melanjutkan pembangunan.  Kunjungan DPRD Boltim di Manado (jo/ANTARA) (1)
Sementara Ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, yang menerima rombongan tersebut menjelaskan, bahwa cukup banyak persyaratan yang dipenuhi oleh Pemerintah Kota Manado. 

"Sedangkan jawaban terhadap pengajuan tersebut, juga memerlukan waktu, kami dalam fungsi pengawasan dan penganggaran bahkan mengunjungi PT SMI untuk mencari tahu secara langsung, supaya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya. 

Mengenai waktu pengembalian, Makawata menjelaskan, bahwa Manado meminta waktu pengembalian 10 tahun, dan diterima oleh PT SMI.   DPRD Boltim kunjungi Manado ((jo/ANTARA) (1)
"Secara umum, sebenarnya untuk waktu pengembalian adalah tergantung kemampuan keuangan daerah," kata Makawata. 

Sedangkan perihal penolakan APBD-P 2020, yang disebut-sebut berkaitan dengan dana PEN Rp300 miliar , Makawata menjelaskan kronologis, hingga akhirnya DPRD Manado menolak. 

Pada dasarnya kata Makawata, penolakan bukan karena adanya masalah pribadi, tetapi karena DPRD memandang perlu mengikuti aturan, agar tidak ada dampak hukumnya nanti. 

"Sebab tidak dibacakan dalam nota pengantar perubahan APBD 2020, tetapi justru, baru disisipkan saat pembahasan dimulai, sehingga kami minta dipisahkan saja, dan diajukan berbeda, namun semua upaya kami ditolak, maka akhirnya ketua DPRD memutuskan tidak ada APBD-P 2020," katanya. ***


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024