Manado, (Antara News) - Wali Kota Manado menginstruksikan semua pejabat di lingkungan pemerintahan kota tersebut segera memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Setiap pejabat wajib memasukan LHKPN ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat akhir tahun ini, supaya jelas berapa harta kekayaan dimilikinya, "kata Penjabat Wali Kota Manado Robby Mamuaja di Manado, Sabtu.

Mamuaja menegaskan memasukan LHKPN untuk diverifikasi oleh BPK itu adalah kewajiban setiap pejabat negara, sebab sudah diatur oleh Undang-undang, sekaligus menjadi alat mengontrol para pejabat agar tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.

Membuat LHKPN sebenarnya tidak sulit, sebab setiap pejabat cukup mengisi formulir yang disiapkan kemudian menyertakan bukti-bukti harta kekayaannya, setelah diverifikasi akan diumumkan BPK.

"Jika memang belum lengkap, maka BPK akan mengembalikannya untuk dilengkapi kemudian akan diumumkan papan pengumuman resmi pemerintah daerah, "kata Mamuaja.

Salah satu pejabat eselon II di Manado Ubaidillah Maaruf ketika dikonfirmasi mengakui sudah memasukan LHKPN ke BPK, bahkan menurutnya begitu diperintahkan langsung memasukannya ke BPK.

"LHKPN saya sudah diumumkan, karena begitu disampaikan langsung dilaporkan bersama dengan bukti-bukti kepemilikan, apalagi itu adalah kewajiban kita sebagai pejabat jadi harus dipatuhi," kata Maaruf.

Ia mengajak teman-temannya sesama pejabat eselon II untuk memasukan LHKPN, karena hal tersebut adalah ketentuan yang diatur dan ditetapkan oleh Undang-undang.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan di Manado baru 303 pejabat memasukan LHKPN dari 428 yang wajib memasukan LHKPN, hasilnya baru 236 LHKPN diumumkan.

Dalam pernyataan resmi di Manado, salah satu pimpinan KPK Mochammad Jasin meminta agar seluruh pejabat melaporkan kekayaannya, dan meminta Wali Kota mengingatkan sekuruh jajarannya untuk mematuhi hal tersebut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024