"Puji Tuhan. Saya bersyukur karena hari ini dapat remisi bebas," kata Carlos Rumengan, 30 tahun.

Carlos adalah salah satu dari 26 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting Manado, yang mendapatkan remisi bebas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65.

Warga Kelurahan Singkil Manado tersebut mengatakan, dengan remisi yang diperolehnya membuat dia sudah dapat keluar dari penjara.

"Saya sudah bisa ketemu kembali dengan sanak saudara," kata pemuda yang tak pernah mencicipi pendidikan formal di bangku sekolah tersebut.

Setelah keluar nanti, kata Carlos, dirinya bertekad untuk hidup lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatan yang membawanya ke penjara.

Apapun pekerjaan akan dilakukan yang penting halal, untuk mencari uang guna membantu orang tua.

"Saya akan bekerja walaupun menjadi buruh bangunan, untuk mendapatan uang," kata Carlos.

Menurut Carlos, dia masuk penjara karena perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan terhadap seseorang.

Peristiwa  iti terjadi saat dia sudah menenggak dua gelas minuman keras.

Akibat perbuatannya itu, dia dihukum pidana selama 10 tahun penjara pada tahun 2003.

Selama dipenjara dia berusaha untuk berbuat baik, dan hukuman  tersebut tidak dijalani sepenuhnya.

Carlos berapa kali mendapatkan remisi, sehingga pada tahun 2010 bertepatan dengan Hari kemerdekaan, dia mendapatkan remisi bebas.

"Dengan remisi itu, hanya menjalani hukuman sekitar tujuh tahun dan saat ini bisa bebas. Bersyukur sebab dapat bebas di hari kemerdekaan ini," katanya.

Carlos mengatakan, ada hikmah yang diperolehnya ketika berada di dalam penjara ketika menjalani masa hukuman tersebut.

Berbagai keterampilan diperolehnya, saat berada di balik terali besi itu.

Seperti pengetahuan keterampilan dalam membuat keroncong maupun gitar yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Yang terlebih penting, selama berada di penjara, dirinya sudah dapat membaca dan menulis.

"Kemampuan membaca dan menulis itu selain diperoleh dari petugas lembaga pemasyarakatan, juga karena saya belajar membaca melalui Alkitab," katanya.

"Kemampuan itu tidak pernah dimiliki, dan saya bersyukur dengan keadaan ini," kata Carlos

Jhony Pontoh, 31 tahun, salah seorang narapidana lainnya mengatakan, dia pun merasa sangat senang sebab mendapatkan remisi bebas.

"Bersyukur karena hari ini sudah bisa bebas dari penjara," ujar warga Kaleosan Kecamatan Kalawat Minahasa Utara tersebut.

Jhony mengungkapkan bahwa dia masuk penjara juga karena membunuh seseorang.

Akibat perbuatannya itu, dia dihukum sepuluh tahun penjara pada tahun 2003.

"Saat pertama kali menjalani hukuman dipenjara, rasanya sangat sulit," kata Jhony yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama tersebut.

Namun, kata Jhony, hal itu harus dijalaninya, dan perlahan-lahan dia dapat menyesuaikan diri dan mampu menjalani masa hukuman itu.

Selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dia berupaya untuk berbuat baik, sehingga beberapa kali mendapatkan remisi.

"Sekarang saya bebas dan bisa kembali ke orang tua," katanya.

Dia menambahkan, saat telah berada di tengah masyarakat dia akan berbuat baik dan tidak mau lagi untuk kedua kalinya menjalani masa hukuman di balik terali besi itu.

   
Pemberian Remisi

Pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana yang berada di Lapas Tuminting Manado itu dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Robby Mamuaja.

Remisi itu dilakukan setelah usai pelaksanaan upacara memperingati Hari Proklamasi RI.

Sebanyak 26 narapidana penghuni Lapas tersebut mendapatkan remisi bebas atau Remisi Umum dua (RU2) serta 372 narapidana RU1 atau pengurangan hukuman namun masih menjalani sisa hukuman.

Robby Mamuaja mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana  untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat.

Pemberian remisi itu dilakukan kepada narapidana yang bekelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan supaya cepat keluar dan bebas dari hukuman yang dijalani.

"Tetapi yang terpenting  agar seorang narapidana dapat berkelakukan baik sehingga mendapatkan remisi itu," katanya.

Kepala Lapas Tuminting Manado, Fernando Kloer mengatakan,  pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:W 14-36.PK.01.01.02 tahun 2010 tentang Remisi Umum.       

Jumlah penghuni di Lapas tersebut sekitar 430 narapidana dan yang mendapatkan sebanyak 398 narapidana terdiri dari RU1 sebanyak 372 narapidana dan RU2 26 narapidana.

Masih terdapat 32 narapidana di Lapas tersebut yang tidak mendapatkan remisi itu, karena tidak memenuhi syarat.

Persyaratan yang tidak terpenuhi itu antara lain belum menjalani hukuman minimal enam bulan, serta narapidana yang membuat kesalahan.

"Narapidana  tidak memenuhi syarat itu, tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.

Fernando menambahkan, perbuatan baik narapidana selama menjalani hukaman di penjara, juga menjadi salah satu syarat guna mendapatkan remisi itu.

Pelaksana Harian Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Sulut, Berty Rompas mengatakan, terdapat sekitar 922 narapidana di daerah itu mendapatkan remisi berkaitan dengan memperingati Hari Kemerdekaan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 56 narapidana yang akan mendapatkan remisi bebas atau Remisi Umum dua (RU2) sementara sisanya RU1," kata Rompas.

Rompas mengatakan, saat diberikan remisi, para tahanan tersebut langsung bebas karena sudah selesai menjalani masa hukuman.

"Sementara 866 narapidana lainnya  mendapatkan RU11, yakni pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. Ratusan narapidana itu kendatipun mendapatkan remisi itu, masih akan menjalani sisa masa tahanannya," katanya.

Narapidana yang mendapatkan remisi dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-65 tersebut harus memenuhi persyaratan, antara lain, berkelakuan baik selama setahun terakhir berada di dalam Lapas  ataupun Rumah tahanan (Rutan).

Total 922 narapidana yang mendapatkan  remisi baik RU1 maupun  RU2, tersebar pada enam LP, dua Rutan dan lima cabang rutan yang tersebar di Sulut, masing-masing LP Manado, LP Tondano, LP Tahuna, LP Anak Tomohon, LP Bitung, LP Ulu Siau.

Kemudian Rutan Manado, Rutan Kotamobagu, Cabang Rutan Amurang, Cabang Rutan Lirung, Cabang Rutan Tagulandang, Cabang Rutan Enemawira dan Cabang Rutan Tamako.

Di antara mereka yang langsung merdeka setelah memperoleh remisi adalah Carlos dan Jhony Pontoh.

*Wartawan Perum LKBN ANTARA Sulut dan alumnus Unima.