Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dan cabang dinas untuk meningkatkan produktivitas.

"Keberhasilan pencapaian visi dan misi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya ialah proses atau prosedur kerja yang efektif dan efisien," ujar Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut, Asiano G Kawatu di Manado, Kamis.

Melalui berbagai aturan yang ada, pemerintah telah menghadirkan dan mengimplementasikan penerapan SOP di lingkungan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Semuanya itu ditujukan sebagai bentuk reformasi birokrasi dari aspek ketatalaksanaan dalam sistem manajemen pemerintahan guna peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam penerapannya, lanjut Kawatu, diperlukan pengendalian dan penyempurnaan SOP seiring perubahan serta dinamika yang berkembang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Permendagri tersebut mengamanatkan perlunya pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan kualitas SOP guna penyempurnaan demi pencapaian hasil dan manfaat kerja yang optimal serta senantiasa merujuk pada akuntabilitas kerja yang baik.

Permendagri tersebut mengisyaratkan dua hal yaitu penyusunan SOP dikoordinasikan oleh sekretaris SKPD dan/atau pejabat yang membidangi ketatausahaan, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi internal pelaksanaan standar tersebut (Pasal 11).

Hal kedua, pelaksanaan SOP perangkat daerah dilaporkan kepada gubernur termasuk pelaksanaan SOP pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya hasil pelaksanaan SOP pada pemerintah provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal 24).

Kawatu mengatakan, SOP perangkat daerah Pemprov Sulut telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 285 Tahun 2018 tentang Penetapan Nomor dan Jenis Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Akan tetapi memperhatikan Pasal 20 Ayat (1) SOP yang diberlakukan maka dipandang perlu untuk dilakukan pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP," jelasnya.


Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024