Manado (ANTARA) -  DPRD Manado, mempertanyakan penggantian posisi direktur utama (Dirut) PD pasar Manado, serta honor karyawan BUMD tersebut yang belum terbayar sejak Desember 2020 lalu, dalam rapat dengar pendapatan Selasa. 

"Kami mau pemerintah menjelaskan pergantian Dirut PD pasar yang inprosedural, dan kenapa sampai terjadi honor para karyawan tidak dibayar berbulan-bulan," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut, Selasa.

Van Bone menyilahkan seluruh anggota DPRD yang hadir mempertanyakan hal itu, termasuk langkah apa yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan di PD pasar Manado.  Pimpinan rapat, wakil ketua  DPRD Manado, Nortje bergerak (Joy/ANTARA) (1)
Wakil ketua Komisi II DPRD Manado, Hengky Kawalo, mempertanyakan langkah konkrit yang dilakukan dalam waktu singkat, sehingga masalah di BUMD itu bisa terselesaikan. 

Kawalo juga mengingatkan agar PD pasar jangan sampai menimbulkan masalah, dan menjadi duri dalam daging, pada pemerintahan baru nanti, karena sebagian besar berasal merupakan pendukung yang lama, apalagi PD pasar merupakan perusahaan politis. 

Sementara legislator Jeane Lalujan, juga menyampaikan hal yang sama, jangan sampai direksi PD pasar yang sekarang menimbulkan masalah, pada pemerintahan yang baru nanti, karena banyak sekali ketidakberesan yang terjadi.

Sementara legislator Suyanto Yusuf dan Wahid Ibrahim, mempertanyakan pergantian posisi dirut yang tak mengikuti ketentuan PP 54/2017 termasuk pasal pasalnya. 

Sedangkan Sekretaris daerah kota Manado, Micler Lakat, mengatakan, memang dalam pergantian posisi dirut dari Stenly Suwu kepada Jootje Rumondor, tidak sesuai dengan prosedur dan itu bukan hanya berlangsung sekarang, sudah tiga hali.  perwakilan pemerintah dan dirut PD pasar (1)
Lakat menegaskan, yang paling penting adalah aksi apa yang dilakukannya dan bagaimana menyelesaikan semua keluhan para Karyawan yang masuk ke lembaga DPRD Manado. 

Demikian juga dengan kepala bagian hukum, Yanthie Putri menegaskan bahwa pergantian Dirut itu sudah mengacu pada semua peraturan ada, mulai dari PP 64/2017, Permendagri 37/2018 PP 54/2017 tentang BUMD.***



 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024