Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah memusnahkan barang bukti hasil dari kejahatan sejak 22 Desember 2020 hingga 12 April 2021.

"Barang bukti yang telah kita musnahkan dari 355 perkara," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bandarlampung, Ade S di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan barang bukti dari 335 perkara tersebut terdiri atas 232,6816 gram sabu-sabu, 722,243 gram ganja, 530 butir ekstasi, 532 butir psykotropika, 19 paket tembakau gorila.

Kemudian barang bukti lainnya yakni 24 pcs pakaian, 14 unit senjata api rakitan, 3 unit senjata tajam, 4 unit mesin jackpot (judi), dan 1.075 lembar uang palsu terdiri dari 1.065 lembar pecahan Rp100 ribu dan 10 lembar pecahan Rp50 ribu.

"Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara kita blender untuk narkotika, kami potong untuk senjata api, kita bakar untuk ganja, dan lainnya," kata dia.

Ade menambahkan yang terbanyak dalam pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu.

Ke depan pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Bandarlampung.

"Hal ini juga kita lakukan agar mencegah adanya penyalahgunaan di lingkungan Kejari serta lainnya. Tapi mudah-mudahan tidak ada seperti itu," kata dia lagi.

Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024