Manado, (Antara News) - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merancang makanan khas daerah "Tinutuan" atau bubur manado yang akan dipasarkan dengan sistem waralaba.
"Tinutuan memiliki ciri khas dan kriteria lainnya sebagaimana aturan mengenai waralaba, makanya sedang disiapkan masuk ke sistem waralaba," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Sanny Parengkuan di Manado, Sabtu.
Sanny mengatakan, keuntungan bila makanan khas Manado itu masuk ke sistem waralaba, maka pemasarannya dapat makin meluas hingga ke daerah lain.
"Tinutuan sudah sangat dikenal, selain karena rasanya yang sangat enak, juga dapat memenuhi selera masyarakat di Indonesia bahkan negara lain, makanya cocok untuk dikembangkan ke sistem waralaba," kata Sanny.
Selain Tinutuan, kata Sanny, terdapat potensi makanan khas lainnya yang sudah layak masuk sistem waralaba yakni kacang tanah Kawangkoan.
"Kacang tanah Kawangkoan, memenuhi beberapa kriteria untuk diwaralabakan, diantaranya ciri khas daerah serta sudah terbukti laku di pasaran," kata Sanny.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan, Dede Hidayat, mengatakan akan membantu memfasilitasi pengembangan waralaba makanan kuliner Sulut tetapi secara selektif.
"Kita akan selektif menentukan produk mana saja yang bisa masuk ke sistem waralaba, tetapi memang diakui ada beberapa yang sudah bisa dipasarkan melalui skema ini," kata Dede. (*)
"Tinutuan memiliki ciri khas dan kriteria lainnya sebagaimana aturan mengenai waralaba, makanya sedang disiapkan masuk ke sistem waralaba," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Sanny Parengkuan di Manado, Sabtu.
Sanny mengatakan, keuntungan bila makanan khas Manado itu masuk ke sistem waralaba, maka pemasarannya dapat makin meluas hingga ke daerah lain.
"Tinutuan sudah sangat dikenal, selain karena rasanya yang sangat enak, juga dapat memenuhi selera masyarakat di Indonesia bahkan negara lain, makanya cocok untuk dikembangkan ke sistem waralaba," kata Sanny.
Selain Tinutuan, kata Sanny, terdapat potensi makanan khas lainnya yang sudah layak masuk sistem waralaba yakni kacang tanah Kawangkoan.
"Kacang tanah Kawangkoan, memenuhi beberapa kriteria untuk diwaralabakan, diantaranya ciri khas daerah serta sudah terbukti laku di pasaran," kata Sanny.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan, Dede Hidayat, mengatakan akan membantu memfasilitasi pengembangan waralaba makanan kuliner Sulut tetapi secara selektif.
"Kita akan selektif menentukan produk mana saja yang bisa masuk ke sistem waralaba, tetapi memang diakui ada beberapa yang sudah bisa dipasarkan melalui skema ini," kata Dede. (*)