Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menelusuri sejumlah barang terlarang yang ditemukan di dalam ruangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado pada Rabu (7/4).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto di Manado, Kamis (8/4), mengatakan akan menelusuri masuknya barang-barang tersebut.

"Kepala rutan kami minta untuk telusuri dari mana masuknya barang-barang itu," katanya.

Ia memerintahkan juga pengetatan pemeriksaan barang jika ada pengunjung atau keluarga binaan yang mengirimkan makanan kepada warga binaan.

Kalau ada petugas yang terlibat akan ditindak tegas, ia menyebut tidak ada toleransi terkait dengan penerapan sanksi.

"Kita sudah banyak berikan sanksi kepada petugas pemasyarakatan, seperti dari rutan ini terdapat empat petugas yang dipindahkan ke kepulauan,"katanya.

Ia menambahkan hal itu bentuk pembinaan kepada pegawai.

"Jadi kita tidak tinggal diam," katanya.

Untuk antisipasi ke depan, lanjut Bambang, pengamanan akan ditingkatkan terus. Pengamanan dan penggeladahan untuk seleksi barang-barang masuk akan ditingkatkan agar tidak kecolongan.

Pada razia di Rutan Manado, Rabu (7/4), petugas gabungan terdiri atas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kemenkumham Sulut, BNN Kota Manado, serta petugas Rutan Manado menemukan sejumlah barang terlarang di dalam ruangan narapidana dan tahanan rutan tersebut.

Barang yang ditemukan antara lain telepon seluler 10 unit, catu daya, linggis, pengeras suara, sejumlah botol parfum, kaca, beberapa piring, korek api gas, pemanas air listrik, kipas angin, tali, sendok aluminium, sikat gigi, paku, dan gunting.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024