Banjarmasin (ANTARA) - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di kota setempat.

"Ada empat orang pelaku dan satu di antaranya seorang perempuan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Banjarmasin," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, keempat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu sudah meresahkan masyarakat dan petugas berhasil meringkus mereka.

"Untuk pelaku perempuan merupakan target operasi kami, karena aksinya melakukan Curanmor sempat viral dan terekam CCTV," ujar perwira menengah Polri itu.

Kompol Alfian terus mengatakan, para pelaku sindikat Curanmor itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Findi alias Findi (34), AKN (17) pelajar, Rahmadi alias Madi (37) dan Rifani alias Doyok (28) keempatnya merupakan warga Jalan Prona IV Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Findi, AKN dan Madi, ketiganya masih ada kaitan keluarga, sedangkan Doyok orang luar, mereka dalam aksinya memiliki peran masing-masing," kata Kasat Reskrim.

Para sindikat kejahatan jalanan ini diringkus tim gabungan pada 8 Maret 2021 lalu dan saat itu sedang melakukan aksinya di sebuah Indomart di Kawasan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan.

"Dari 22 TKP, 15 TKP berada di wilayah Banjarmasin, dua TKP di wilayah Banjarbaru dan lima TKP di wilayah Kabupaten Banjar," ujar Kasat saat gelar kasus di hadapan awak media.

Alfian juga mengatakan, sepeda motor yang dicuri kebanyakan jenis Jupiter MX namun ada juga jenis matic dan semua itu sesuai pesanan para penadah.

Rata-rata hasil curian di jual mereka di daerah luar kota dengan harga kisaran Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 dan keuntungan dibagi sesuai perannya masing-masing.

Hasil dari penyidikan sementara keempat orang yang tergabung dalam sindikat Curanmor antar kabupaten ini dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Curanmor.
 

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024