Kendari (ANTARA) - Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis.
"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik.
Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.
Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.
Unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.
Pada pukul 11.40 WITA pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.
Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu
Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers.
"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik.
Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.
Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.
Unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.
Pada pukul 11.40 WITA pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.
Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu
Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers.