Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) A Dita Prawitaningsih mengatakan  pekerja yang  sudah jadi peserta  jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) akan meningkatkan kinerja.
.
"Tingkat resiko kecelakaan kerja pada jasa konstruksi sangat tinggi, sehingga kepesertaan pekerja pada jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja pekerja tersebut," kata Kajati Prawitaningsih, dsaat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Jasa Konstruksi pada proyek Pemerintah Kabupaten dan Kota yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Kamis.
  Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih bersama peserta monitring evaluasi program jasa konstruksi (ANTARA/Penkum Kejati Sulut) (1) Ia mengatakan UU No. 24 Tahun 2011 juga telah memberikan ancaman berupa sanksi administratif dan pidana terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. 
Namun, masih ditemukan juga adanya pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan berbagai macam alasan. 
"Dengan itu, sudah saatnya untuk berkomitmen melaksanakan ketentuan sanksi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja yang pada umumnya berada pada posisi yang lemah",katanya.
Di bagian lain Kajati mengatakan  dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan dan tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. 
Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. 
"UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja serta menjamin hak-hak dasar tenaga kerja," katanya.
 Kajati berharap melalui monitoring dan evaluasi ini dapat dicapai kesepakatan dan solusi-solusi yang dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja untuk mendaftarkan kepesertaan pekerjanya pada BPJS Keteneagakerjaan.
"Kejati Sulut siap melalui Jaksa Pengacara Negara akan selalu memberikan pendampingan agar tugas terlaksana dengan baik," katanya.
Hadir pada saat itu Asisten Perdata dan TUN Rivo C.M. Medellu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Hendrayanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut Erni Tumundo, Sekretaris Dinas PUPR Ir. Alexander Wattimena, Para Kepala Dinas Tenaga Kerja, Para Kepala Dinas PUPR, Para Kepala BKAD Kota dan Kabupaten Se-Sulawesi Utara.











 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024