Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua pelaku diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Kedua orang tersebut masing-masing  DRG 21 tahun dan NAS 25 tahun diamankan Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Aipda Steven Pandi, di Kota Bitung, Sulut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu, mengatakan kedua lelaki tersebut sudah diamankan di Polsek Airmadidi, Minahasa Utara untuk dimintai keterangan.
"Terkait kasus ini Tim Resmob masih terus memburu tersangka utamanya," katanya.
Tim Resmob Polres Minahasa Utara, masih memburu tersangka utama BVJM 21 tahun  yang dibantu  DRG dalam melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam DB 3616 CT di Kolongan Kecamatan Kalawat.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim menemukan barang bukti curanmor sudah berada di Kota Bitung, tempat ketiganya berdomisili.
Saat ditemukan, barang bukti berada di rumah seorang penadah, yaitu lelaki NAS, yang dia beli dari tersangka utama lelaki BVJM.
Tim  yang mendapat informasi tersebut langsung memburu tersangka utama di rumahnya dan rumah sahabatnya, namun belum juga ditemukan.
Kabid Humas mengingatkan kepada warga atau pemilk kendaraan  agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan untuk mengantisipasi Curanmor.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir  di tempat yang aman," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024