Manado (ANTARA) - Dua ibu rumah tangga (IRT) terlibat judi tertangkap Timsus Waruga Polres Minahasa Utara, saat melakukan penggerebekan di tempat permainan judi domino.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan pada penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Sukur jaga IV, Minahasa Utara, Timsus Waruga memergoki tiga warga sedang melakukan aksi  permainan judi jenis kartu domino, sementara dua lainnya sudah melarikan diri.
Dari ketiga warga yang diamankan itu dua diantaranya adalah IRT  berinisial GB dan FN  serta seorang lelaki berprofesi sebagai tukang ojek berinisial AM.
Selain ketiga pelaku itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp308 ribu dan dua pak kartu domino.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh anggota Timsus Waruga Polres Minut ke Polsek Airmadidi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Abast mengatakan menyesalkan praktek judi yang terjadi di tengah masyarakat.
"Sangat disesalkan, apalagi praktik judi ini dilakukan oleh IRT di tengah situasi pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan Polisi akan terus memberantas segala praktik judi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Silahkan laporkan ke aparat Kepolisian apabila mengetahui adanya praktek perjudian apapun,"katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024