Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Manado, mempertanyakan proyek-proyek fisik yang tak selesai dilaksanakan di dinas PUPR setempat pada 2020, yang dananya diduga sudah terbayar 100 persen. 

"Kami sudah mengundang kepala dinas PUPR Manado dan menemukan ada sejumlah pekerjaan dengan anggaran di atas Rp1 miliar, yang tak selesai dikerjakan pada tahun lalu," kata Ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, usai pembahasan dengan perangkat daerah, di ruangan komisi, Selasa. 

Dia menjelaskan, secara garis beras ada tiga proyek fisik yakni godbless park, mall pelayanan publik (MPP) dan graha religi yang nilainya menyentuh angka miliaran. 

Makawata mengatakan, sesuai dengan penjelasan dinas PUPR Manado, proyek godbless park tak terselesaikan pada waktunya, dikarenakan banyak sekali materialnya yang harus didatangkan dari Pulau Jawa, sedangkan pengiriman menjadi sulit disebabkan oleh kondisi saat ini. 

Karena itulah, maka menurutnya sesuai penjelasan kepada dinas, mengacu pada aturan, rekanan telah mengajukan adendum supaya bisa merubah waktu, namun sanksi tetap berjalan, yakni membayar denda keterlambatan. 

"Sedangkan pembayaran dana oleh pemerintah juga disesuaikan dengan pekerjaan sehingga tidak ada penyalahgunaan dana dalam hal tersebut, karena baru bayar 20 persen," katanya. 

Demikian pula dengan pekerjaan pembangunan MPP, kata Makawata, yang juga terlambat karena baru 80 persen, dan pembayarannya baru mencapai 75 persen, dari anggaran yang ditetapkan. 

Sedangkan untuk pekerjaan di graha religi, kata Makawata, juga mengalami keterlambatan, dan untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan. 

"Namun kami akan melakukan pemeriksaan dari tengah laut, karena ada laporan masyarakat, karena bangunan tersebut miring, dan kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan dilakukan dengan benar," katanya. 

Meski begitu, dia mengatakan, seluruh komisi III akan memastikan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar, tentang keterlambatan, pihaknya sudah menegaskan agar rekanan dan perangkat daerah, dalam hal ini dinas PUPR harus memastikan sanksi berjalan demikian pula lanjutan pekerjaan berdasarkan adendum.*** 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024