Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, Sulawesi Utara, melakukan penentuan titik koordinat tempat pemungutan suara (TPS) untuk memudahkan masyarakat saat hendak menggunakan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2020.

Anggota KPU Minahasa Utara Dikson Lahope, Senin (2/11), mengatakan penentuan titik koordinat TPS dilakukan dengan menggunakan Google maps untuk mendapatkan titik lokasi yang sesuai.

"Penentuan titik koordinat dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya.

Dalam menentukan titik koordinat di 10 kecamatan se-Minahasa Utara, kata dia, PPK dan PPS didampingi oleh koordinator wilayah masing-masing.

"Penetapan titik koordinat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya pemilih agar lebih mudah akses lokasi setiap TPS yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara dalam Pilkada 2020,” ujar Lahope.

Supervisi penentuan titik koordinat TPS turut dipantau oleh anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sekaligus Ketua Divisi Bagian Teknis dan Penyelenggaraan Darul Halim dan Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw dengan memperhatikan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024