Sulut, Sangihe (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara meminta kepada pimpinan partai politik (Parpol) di daerah itu untuk tidak memasang atribut partai di tempat yang menjadi fasilitas umum.

"Kami minta kepada pimpinan Parpol agar tidak memasang atribut partai di tempat yang dilarang atau tempat yang dikategorikan sebagai fasilitas umum," kata Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti, di Tahuna, Senin.

Menurut dia, imbauan tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik secara tertulis melalui surat.

"Bawaslu Sangihe telah melayangkan surat nomor 97/K.Bawaslu.Prov.SA-05/PM.00.02/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 kepada semua pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Sangihe," kata dia.

Dalam surat imbauan tersebut kata dia, pimpinan partai politik diminta untuk menertibkan sendiri semua atribut partai yang saat ini dipasang di tempat yang dikategorikan fasilitas umum.

"Penertiban oleh partai politik diberi batas waktu 2 x 24 jam atau sampai dengan hari Rabu 7 Oktober 2020," kata dia.

Dia mengatakan, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada atribut partai yang terpasang di fasilitas umum maka akan ditertibkan.

"Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP untuk segera menertibkan semua atribut partai yang dipasang di fasilitas umum tersebut," kata dia.

Sementara untuk zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sampai sekarang masih menunggu informasi dari KPU Sangihe.

"Sampai sekarang Bawaslu masih menunggu informasi dari KPU Sangihe tentang zona pemasangan alat peraga kampanye," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024