Sulut, Sangihe (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengingatkan semua jajarannya yang ada di Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melaksanakan pleno perbaikan daftar pemilih sesuai tahapan yang ditetapkan.

"Kami mengingatkan semua PPS agar melaksanakan pleno perbaikan daftar pemilih sesuai tahapan yang sudah ditetapkan KPU," kata Elysee Sinadia, Ketua KPU Sangihe di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, tahapan perbaikan daftar pemilih di PPS adalah pada 29 September sampai dengan 3 Oktober.

"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tahapan perbaikan daftar pemilih akan berakhir 3 Oktober 2020. Ini berarti tinggal dua hari lagi," kata Elysee.

Dia mengatakan daftar pemilih sementara di kabupaten Sangihe sebanyak 106.468 pemilih, terdiri dari laki-laki 53.711 dan perempuan 52.757 pemilih.

"KPU melalui PPS sudah mengumumkan daftar pemilih sementara, dengan harapan masyarakat wajib pilih dapat melihat kembali apakah namanya terdaftar sebagai pemilih atau tidak," kata Elysee.

Daftar pemilih sementara sudah diumumkan di semua tempat pemungutan suara tang ada di kampung dan kelurahan untuk memudahkan pemilih mengecek nama masing-masing.

"Kami umumkan DPS di 342 tempat pemungutan suara yang ada di 167 kampung dan kelurahan yang ada di Sangihe," kata dia.

Berdasarkan DPS, pemilih terbanyak berada di kecamatan Tabukan Utar sebanyak 16.724 pemilih kemudian kecamatan Tahuna sejumlah 12.336 pemilih. Sedangkan di kecamatan Kepulauan Marore hanya 1.193 pemilih terdiri dari laki-laki 624 dan perempuan 569 pemilih.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024