Manado (ANTARA) -  Pemkot Manado memberikan sanksi kepada warga yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah. 

"Sanksi tersebut  sebagai bentuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk   mencegah penyebaran virus COVID-19 di Kota Manado," kita Kasat Pol PP Manado, Yohanes Waworuntu, di Manado. 

Dia mengatakan, hal tersebut  sudah ditegaskan pemerintah kota Manado  sebagai penerapan Inpres Nomor 6/2020 dan Perwal 24/2020.

"Hal itu harus dilaksanakan secara konsisten, mulai dari pemberian sanksi sosial, sehingga masyarakat patuh dan menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak, katanya.

Menurutnya, tim penegakan disiplin protokol kesehatan telah dibentuk, yang terdiri atas Polisi/TNI dan Satpol PP.

Petugas gabungan diterjunkan ke tempat-tempat keramaian di Kota Manado setiap harinya, salah satunya pasar-pasar tradisional," kata.

Tim tersebut katanya, melakukan sweeping terhadap warga yang nekat melanggar protokol kesehatan, mulai dari tidak memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga mencuci tangan dengan sabun.

"Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, membaca Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila kami lakukan terus menerus agar masyarakat jera sehingga disiplin mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Karena itu, dia mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, agar aman bagi kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bukan karena takut diberikan sanksi sosial atau denda.

Dia mengatakan, semenjak tim bergerak tercatat sudah ada 157 pelanggaran yang ditindak. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024