Manado (ANTARA) - Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda, melarang ASN hadir dalam pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah, sebagai bentuk netralitas. 

"Sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang diatur, ASN dilarang hadir, karena sebagai aparatur negara, wajib netral dalam pelaksanaan pemilihan termasuk Pilchard," kata Malonda, di Manado. 

Malonda menegaskan, ASN dilarang datang ke lokasi pendaftaran dengan alasan apapun, dan itu adalah hal wajib dipatuhim kecuali yang memang ditugaskan negara ada di sekitar area KPU seperti staf sekretariat dan lainnya. 

Juga katanya, jika ada pasangan suami atau istri bakal calon, adalah ASN, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat untuk melihat regulasi yang mengatur tentang itu. 

"Pada aturan sebelumnya, jika pasangan suami atau istri bakal calon adalah PNS maka diwajibkan cuti selama tahapan, supaya tidak melanggar aturan netralitas ASN, tetapi sekarang kami menunggu penegasan KPU pusat," katanya. 

Dia menegaskan, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, mengatakan, pihaknya sudah berulang-ulang menyampaikan hal tersebut kepada ASN di Manado dalam sosialiasi agar netral. 

"Jika sampai melanggar, akan diproses sesuai ketentuan yang ada, kemudian dilaporkan ke KASN agar dapat diproses sesuai aturan," katanya. 

Dia menegaskan, saat Pilcaleg lalu, pihaknya memproses dan melaporkan lima ASN Manado karena dugaan pelanggaran  netralitas selama tahapan kampanye dan dilaporkan ke KASN. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024