Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi 3.000 tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di daerah tersebut.

"Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan di rumah sakit sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 perlu diberikan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Manado, Jumat.

Dia mengatakan hal itu yang menjadi dasar kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melindungi sekitar 3.000 tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang ada di 45 rumah sakit Provinsi Sulawesi Utara.

Kartu kepesertaan kepada 3.000 tenaga kesehatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kepada perwakilan sejumlah rumah sakit.

Ia menjelaskan Pemprov Sulut melihat peran tenaga medis dan tenaga penunjang lainnya begitu penting dalam menanggulangi COVID-19.

Karena itu, katanya, mereka diberikan perlindungan jaminan sosial guna menambah semangat dalam bekerja.

"Ini kan bisa menambah semangat mereka menangani pasien COVID-19. Mereka juga akan lebih nyaman bila sudah ada perlindungan, makanya kita bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Manado yang memiliki program perlindungan ketenagakerjaan," kata Olly.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, menjelaskan program itu melibatkan Dinas Kesehatan yang juga sudah membantu sosialisasi kepada 45 rumah sakit tersebut.

Sebanyak 45 rumah sakit itu, kata dia, RS rujukan dan nonrujukan.

"Semua ini sebagaimana arahan dari Pak Gubernur dan langsung kami tindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Manado," katanya.

Erny mengatakan perlindungan itu merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung dalam penanganan COVID, di mana sumber dananya berasal dari APBD.

"Ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia," ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto menuturkan perjanjian kerja sama sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Pihaknya menerima data peserta dari Disnakertrans Sulut.

"Salah satu manfaat yang diberikan bila terjadi risiko kerja yaitu santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris. Program seperti ini juga kan sudah dilakukan bagi pekerja sosial keagamaan," katanya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024