Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan PT BNI Wilayah Manado menandatangani kerja sama peningkatkan kapasitas kedua institusi agar  semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

Penandatangan itu dilakukan Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief dan Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-Butar, di Gedung Kantor Kejati jalan 17 Agustus Manado, beberapa hari lalu.

Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-Butar mengatakan kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.

Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal.
Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini," katanya.
Ia mengatakan BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online.
"Ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi COVID-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," katanya.
Penandatanganan itu, tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara jajaran Kejaksaan Agung dan BNI yang dilakukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta.
Terdapat enam perjanjian kerjasama yang ditandatangani yaitu  tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kemudian optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Kemudian koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan, tindak pidana umum lain terkait perbankan dan perkara pelanggaran lalu Lintas, serta kerja sama pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI.
Selain itu, terdapat PKS tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam Rangka Pengelolaan keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024