Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Manado, Kamis.

Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut Chandra Nurcahyo.

Kajati Andi Muh Iqbal Arief mengatakan di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan di bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

"Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang perdata dan TUN meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain," kata Kajati.

Terkait dengan tugas dan misi bantuan hukum tersebut, lanjut Kajati, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut diharapkan terjalin komunikasi yang transparan.

Sehingga jika terdapat masalah perdata dan TUN yang dirasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi.

"BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan ke depan, berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerja sama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

Selain penandatanganan MoU antara Kajati Sulut dan Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut, juga dilaksanakan MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Manado dengan enam Kejaksaan Negeri (Kejari), yaitu Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Bitung, Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejari Kepulauan Sangihe dan Kajari Kepulauan Talaud

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024