Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyatakan hingga pleno penetapan hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan, tidak ada temuan pidana. 

Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, mengatakan, memang ada yang berkeberatan saat Verfak lalu, tetapi semua tidak mengisi dan  menandatangani formulir isian yang disodorkan Bawaslu. 

"Memang ada keberatan dari pemilik KTP-EL, yang diverfak oleh KPU, yang diawasi Bawaslu, tetapi hanya sampai di keberatan, tidak bertanda tangan sehingga keberatan tak diterim," kata Kawinda di Manado. 

Dia mengatakan, jika sampai ada protes di luar, bahkan sampai hendak melaporkan ke polisi, harus juga memperhatikan aturan yang jelas berlaku. 

"Dimana yang melapor harus menyampaikan keterangan di Gakkumdu ataupun kepada polisi sebelum berproses, lebih lanjut," kata Kawinda. 

Bahkan menurutnya, jika memang dibahas oleh Sentra Gakkumdu, maka laporan awal harus ada, karena itu sebagai dasar. 

Sebab itulah maka tidak ada laporan maupun temuan pidana selama proses verfak dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.  

Namun dia menegaskan, jika ada laporan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Tupoksi Bawaslu Manado. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024