Manado (ANTARA) - Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu dari 57 kabupaten dan kota di Indonesia yang masuk kategori zona merah penularan COVID-19.
"Pasien positif COVID-19 pada tanggal 8 Juli 2020 sebanyak 80 pasien, kemudian meningkat menjadi 134 pasien pada tanggal 12 Juli 2020," kata Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.
Peningkatan kasus ini, menurut Wali Kota, mengindikasikan telah terjadi transmisi lokal di daerah berpenduduk lebih dari 100.000 jiwa itu, sehingga harus segera diputuskan penyebarannya.
Dari fakta-fakta yang ada, lanjut dia, masyarakat masih melaksanakan acara-acara yang mengumpulkan banyak orang seperti kedukaan, berkumpul dan beracara di kebun, tidak menerapkan protokol kesehatan ketat seperti tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, hingga tidak menjaga jarak sosial dan fisik.
"Tingkat penularan yang sangat tinggi ini menyebabkan Kota Tomohon masuk dalam zona merah, hal ini tentu harus diwaspadai," katanya.
Menurut Wali Kota Eman, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak hanya lurah yang bergerak proaktif, tetapi hingga pejabat eselon dua.
"Di pekan berjalan ini kita akan melakukan aksi yang dilandasi protap resmi dan konkrit agar dari kelurahan, kecamatan dan pemerintah satu arahan atau satu suara dalam percepatan dan penanganan COVID-19," ujarnya.
Salah satu aksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di antaranya pasar akan dibersihkan dan disemprot disinfektan.
"Kami berharap di bulan Agustus akan terjadi penurunan kasus penularan COVID-19. Perlu diingat bahwa ini bukan lockdown tapi tatanan kebiasaan baru. Semoga langkah-langkah ini berhasil memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon," katanya.*
"Pasien positif COVID-19 pada tanggal 8 Juli 2020 sebanyak 80 pasien, kemudian meningkat menjadi 134 pasien pada tanggal 12 Juli 2020," kata Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.
Peningkatan kasus ini, menurut Wali Kota, mengindikasikan telah terjadi transmisi lokal di daerah berpenduduk lebih dari 100.000 jiwa itu, sehingga harus segera diputuskan penyebarannya.
Dari fakta-fakta yang ada, lanjut dia, masyarakat masih melaksanakan acara-acara yang mengumpulkan banyak orang seperti kedukaan, berkumpul dan beracara di kebun, tidak menerapkan protokol kesehatan ketat seperti tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, hingga tidak menjaga jarak sosial dan fisik.
"Tingkat penularan yang sangat tinggi ini menyebabkan Kota Tomohon masuk dalam zona merah, hal ini tentu harus diwaspadai," katanya.
Menurut Wali Kota Eman, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak hanya lurah yang bergerak proaktif, tetapi hingga pejabat eselon dua.
"Di pekan berjalan ini kita akan melakukan aksi yang dilandasi protap resmi dan konkrit agar dari kelurahan, kecamatan dan pemerintah satu arahan atau satu suara dalam percepatan dan penanganan COVID-19," ujarnya.
Salah satu aksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di antaranya pasar akan dibersihkan dan disemprot disinfektan.
"Kami berharap di bulan Agustus akan terjadi penurunan kasus penularan COVID-19. Perlu diingat bahwa ini bukan lockdown tapi tatanan kebiasaan baru. Semoga langkah-langkah ini berhasil memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon," katanya.*