Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Djoli Mandak mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan.
"Ujian Nasional 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Sangihe ditiadakan," kata Djoli Mandak di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, keputusan ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, telah melaksanakan pertemuan dengan koordinator pengawas (Korwas) dan koordinator wilayah (Korwil) guna menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan.
“Hasil pertemuan tersebut diputuskan, format untuk kelulusan SMP diambil dari nilai rata-rata semester 1-5 ditambah semester 6, lalu dibagi 2. Sedangkan untuk SD yakni nilai rata-rata semester 4, 5 dan 6," kata dia.
Menurut dia, penentuan kelulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Dia mengatakan saat ini ada perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Kegiatan belajar di rumah bagi siswa, kami perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia.
Berita Terkait
Pemkab Bantul tiadakan tradisi "open house" pada Lebaran 2022
Kamis, 28 April 2022 15:48 Wib
Pemerintah Kabupaten Penajam tiadakan TPP bagi PNS mulai di tahun depan
Rabu, 10 November 2021 16:15 Wib
PON XX Papua - Sesuai aturan internasional, gulat tiadakan perunggu ganda
Selasa, 28 September 2021 15:02 Wib
RSUDZA Banda Aceh masih tiadakan jam besuk pasien
Rabu, 23 Juni 2021 8:58 Wib
Masjid Istiqlal tiadakan kegiatan berjemaah selama Ramadhan 1441 H
Selasa, 21 April 2020 21:14 Wib
Tokopedia beri solusi kebutuhan tanpa keluar rumah di tengah pandemi
Rabu, 8 April 2020 8:01 Wib
Pemkot Manado tiadakan UN SD-SMP nilai semester di portofolio rapor-tes daring
Jumat, 27 Maret 2020 18:53 Wib
Rutan Manado tiadakan kunjungan sementara
Jumat, 20 Maret 2020 18:33 Wib