Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memberlakukan pembatasan pelayanan seluruh pengurusan izin usaha, di tengah ancaman penyebaran virus COVID-19.
"Untuk sementara kami melakukan pelayanan lewat daring, untuk menggunakan kontak langsung saat pelayanan di kantor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Hans Mokat di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan izin dapat memanfaatkan surat elektronik atau 'email', untuk menyampaikan kelengkapan dokumen.
"Silahkan di-email saja ke petugas kami, nantinya semua akan dilayani sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Hans menambahkan, pelayanan tersebut harus diambil oleh pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19.
"Ini memang dimungkinkan, karena kondisi saat ini yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pelayanan langsung," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, mengakui sejumlah pelayanan publik di deraj tersebut dilakukan secara daring.
"Kami memberlakukan sejumlah pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi. Selain mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19, ini juga mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan," tandasnya.